Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

GilaBola+

filejamil.cf. Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Pilpres 2019+

Video Terpopuler

detikNews

Berita Utama

Kategori Berita

FAQ's

Ads

Ads
detikcoy

Tag Populer

Tampilkan postingan dengan label Lembaga PAUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga PAUD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Desember 2013

STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA PAUD

    Selasa, Desember 31, 2013  
Dalam melaksanakan program layanan pendidikan anak usia dini/ PAUD, ada persyaratan-persyaratan tertentu berkaitan dengan standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan layanan PAUD tersebut. Dengan standar ini diharapkan dapat terciptanya kondisi yang baik dari kegiatan PAUD yang dilaksanakan, baik pada layanan PAUD pada jalur Pendidikan Formal, maupun jalur Pendidikan Nonformal.
 
Sarana dan prasarana merupakan salah bagian yang harus distandarisasi dalam kegiatan pelayanan PAUD. Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.


Ada beberapa prinsip dalam pengadaan sarana dan prasarana layanan PAUD yang baik yaitu:
  1. Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak.
  2. Sesuai dengan tingkat perkembangan anak
  3. Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
Persyaratan sarana dan prasarana dalam layanan pendidikan anak usia dini/ PAUD dalah sebagai berikut :

A. Persyaratan sarana dan Prasarana PAUD Jalur Pendidikan Formal:
  1. Luas lahan minimal 300 m2
  2. Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per peserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
  3. Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik.
  4. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
  5. Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
 
B. Persyaratan sarana dan Prasarana PAUD Jalur Pendidikan NonFormal:
  1. Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per peserta didik.
  2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.
  3. Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
  4. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
  5. Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.
Demikian standar sarana dan prasarana minimal yang harus dipenuhi lembaga PAUD dalam memberikan pelayanan PAUD yang bermutu, semoga bermanfaat. terimakasih. 
 

Sumber : Disarikan dari PERMENDIKNAS Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 58 tahun 2009

Minggu, 29 Desember 2013

KOMPETENSI MINIMAL PENDIDIK PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PAUD

    Minggu, Desember 29, 2013  
Ada beberapa kompetensi minimal atau standar kompetensi yang harus dimiliki pendidik PAUD, dalam rangka peningkatan kemampuannya sebagai pendidik yang profesional dan memiliki pembinaan diri yang baik. Dalam melaksanakan tugasnya setidaknya pendidik PAUD memiliki memiliki standar kompetensi yaitu :

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup :

  • Kemampuan pemahaman terhadap perserta didik
  • Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
  • Memahami kurikulum
  • Memahami Evaluasi hasil belajar
  • Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dalam kompetensi pedagogik ini, terdapat delapan kompetensi dasar yang harus dimiliki pendidik PAUD yaitu:
  • Kemampuan memahami Filosofi dan Prinsip PAUD
  • Kemampuan memahami Perkembangan Belajar Anak
  • Kemampuan memahami Program Transisi PAUD ke Pendidikan Dasar
  • Kemampuan memahami Peran Bermain
  • Kemampuan memahami Pengembangan kurikulum Terpadu
  • Kemampuan memahami Lingkungan Belajar yang kondusif
  • Kemampuan memahami Pengelolaan kelas
  • Kemampuan memahami Evaluasi Pembelajaran.
 
2. Kompetensi Personal/ Kepribadian

Kompetensi Personal/ Kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Dalam Kompetensi Personal/ Kepribadian ini, terdapat empat kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh pendidik PUD, yaitu :
  • Memiliki kemampuan untuk bekerja mandiri
  • Memiliki sikap terhadap profesi
  • Memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas profesional
  • Motivasi
 
3. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Dalam kompetensi sosial, terdapat dua kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh pendidik PAUD, yaitu :
  • Kemampuan berkomunikasi yang baik secara verbal maupun non verbal, berkomunikasi dengan kolega, dengan rekan sekerja dan dengan orang tua dan masyarakat.
  • Kemampuan memanfaatka Teknologi informasi untuk Komunikasi

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di Satuan Pendidikan Non Formal dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai PTK-PAUDNI.
Dalam kompetensi Profesional, terdapat 3 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh pendidik PAUD, yaitu :
  • Kemampuan memahami pembelajaran yang sesuai dengan Tahap Perkembangan Anak (Developmentally Appropriate Curriculum).
  • Kemampuan memahami isi kurikulum PAUD
  • Kemampuan memahami penelitian sederhana dan kajian kritis untuk meningkatkan layanan PAUD.
Demikian beberapa kompetensi minimal atau standar kompetensi yang harus dimiliki pendidik PAUD, semoga bermanfaat. terimakasih. 


Sumber : 
 ---------------, 2009. Standar Kompetensi PTK_PNF dan Sistem Penilaian. Jakarta. Depdiknas. Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal.

Kamis, 26 Desember 2013

NEW PROGRAMS MOTHER PAUD (Early Childhood Education) IN INDONESIA

    Kamis, Desember 26, 2013  
Early introduction of mother early childhood programs, a lot of people, especially early childhood educators and even parents who do not understand the terms and understanding Mother of ECD. Till now after a few years of running the mother of early childhood programs in Indonesia based on the author's observation still many people who do not understand the concept of mother's early childhood.
National ECD Mother Lady, Mrs. Ani Susilo Bambang Yudhoyono, First Lady Ani Mother of ECD, ECD mother Mrs. President

Terms and understanding of the role of the Mother of ECD is a symbol as well as a major partner in the National Movement ECD. As a mother figure, a central figure in every level of government across the country, ranging from the lowest levels of government village / urban village to the National, the presence of the Mother of ECD can motivate the public and stakeholders.

Mother ECD of each level of government are as follows:

1. Mother of national early childhood

Mother of The National ECD in this case is the First Lady, and the figure serves as a central figure of early childhood Indonesian National Movement to contribute ideas, dissemination, and implementation of ECD perggerakan nationally.

2. Mother Provincial ECD

Mother Provincial ECD role as the central figure and the figures of the National Movement of the Provincial ECD contribute ideas, socialization, and early childhood perggerakan implementation at the provincial level.


3. Mother of ECD district / city

Mother of ECD District / town serves as the central figure and the figures of the National Movement ECD district / city to contribute ideas, socialization, and early childhood perggerakan implementation at district / city.

4. Mother of the District early childhood

Mother of the District early childhood role as the central figure and the figures of the National Movement in the District early childhood contribute ideas, dissemination, and implementation of ECD perggerakan at district level. 
5. Mother of ECD Village / Village

Mother of ECD Village / Village serves as the central figure and the figures of the National Movement ECD Village / Village to contribute ideas, dissemination, and implementation of early childhood education at the level perggerakan Village / Village.

Sources: Big Development Framework ECD Indonesia Period 2011 - 2025, Director General of Childhood Education, Non-Formal and Informal Education Ministry, 2011.

Minggu, 15 Desember 2013

CARA PENGELOMPOKAN PESERTA DIDIK DI LEMBAGA PAUD

    Minggu, Desember 15, 2013  
Jumlah anak dan Guru, Pengelompokan anak dan Rasio jumlah anak
Dalam kegiatan pembelajaran di lembaga-lembaga PAUD terdapat pengelompokan untuk peserta didik, pengelompokan ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran bagi anak agar sesuai dengan tahapan perkembangannya dan krakteristik anak didik tersebut.

Adapun peserta didik yang dimaksud adalah peserta didik di lembaga PAUD yang merupakan anak usia dini dengan rentang usia 2 - 6 tahun yang masih aktif mengikuti pembelajaran di PAUD terpadu.



Pengelompokan peserta didik tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pengelompokan menurut usia :
  • Kelompok Usia 2 - 3 tahun
  • Kelompok Usia 3 - 4 tahun
  • Kelompok Usia 4 - 5 tahun
  • Kelompok Usia 5 - 6 tahun

2. Pengelompokan menurut program pembelajaran di Lembaga PAUD :
  • Program TPA usia 2 - 6 tahun
  • Program KB usia 2 - 4 tahun
  • Program TK usia 4 - 6 tahun
Dan untuk pengelompokan peserta didik tersebut Rasio guru dengan peserta didik dalam kegiatan pengasuhan dan pembelajaran arus disesuaikan, dengan rasio perbadingan antara guru dengan peserta didik sebagai berikut :
  • Kelompok Usia 2 - 3 tahun dengan rasio 1 : 8 anak
  • Kelompok Usia 3 - 4 tahun dengan rasio 1 : 10 anak
  • Kelompok Usia 4 - 5 tahun dengan rasio 1 : 12 anak
  • Kelompok Usia 5 - 6 tahun dengan rasio 1 : 15 anak

Rabu, 04 Desember 2013

CARA, PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN PAUD NON FORMAL

    Rabu, Desember 04, 2013  

Untuk mendirikan sebuah lembaga PAUD baru yang didalamnya tercakup program-program PAUD seperti TPA, KB, dan TK, harus melalui prosedur dan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pembina dan pengelola
  2. Memiliki Tutor sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk pengelola
  3. Sekurang-kurangnya 50% Tutor berpendidikan SLTA
  4. Sekurang-kurangnya Tutor dilatih
  5. Memiliki tempat yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai.
  6. Tersedia air bersih dan kakus untuk keperluan MCK 
  7. Memiliki halaman untuk bermain bebas
  8. Memiliki Alat Permainan Edukasi (APE) untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok
  9. Memiliki administrasi pencatatan kegiatan
  10. Memiliki buku-buku panduan/ pedoman kegiatan
  11. Memiliki sumber pembiayaan kegiatan
  12. Kegiatan telah berjalan aktif selama 6 (Enam) bulan terakhir, sekurang-kurangnya seminggu 5 (lima) kali
  13. Jumlah peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak
  14. Memiliki surat izin lokasi dari Kepala Kelurahan

Teknis Pemrosesan Usulan Pendirian PAUD :
  1. Dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
  2. Penandatanganan:" Kepala Dinas Pendidikan 
  3. Jangka waktu Pemrosesan: 5 (lima) hari Kerja (jika pejabat ybs ditempat).
  4. Dikeluarkan Surat Izin Operasional Pendirian PAUD

Catatan : Biaya "GRATIS" (tidak dikenakan biaya apapun).

Pendirian PAUD Baru, Prosedur pendirian PAUD

Dasar Hukum:
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang kesejahteraan anak
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pendidikan Anak Usia Dini
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal.


Minggu, 11 Agustus 2013

ADMINISTRASI LEMBAGA PAUD TK

    Minggu, Agustus 11, 2013  

Tidak dapat dipungkiri bahwa  pengelolaan administrasi Lembaga PAUD yang tertib dan teratur, sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja Lembaga PAUD. Peningkatan kinerja tersebut akan berakibat positif, yaitu makin meningkatnya efisiensi, mutu dan layanan Lembaga PAUD pada anak didik khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kelengkapan administrasi yang harus ada pada sebuah lembaga PAUD Taman Kanak-Kanak (TK) Minimal mengikuti acuan dan panduan, Direktorat Pembinaan PAUD  Kemdikbud yang telah memberikan panduan kepada para pengelola PAUD TK, melalui Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TK, tentang administrasi yang harus ada pada sebuah lembaga TK. Dalam Juknis tersebut dijelaskan bahwa administrasi di TK terbagi atas ; administrasi program pengajaran, administrasi anak didik, administrasi kepegawaian, administrasi perlengkapan dan barang, administrasi keuangan, dan administrasi umum. Selengkapnya adalah sebagai berikut :

A. Administrasi Program Pengajaran
  1. Program Tahunan
  2. Program Semester
  3. Rencana Kegiatan Mingguan
  4. Rencana Kegiatan Harian
  5. Format Penilaian
  6. Laporan Perkembangan Anak Didik (LPAD)

B. Administrasi Anak Didik
  1. Buku  Calon Anak Didik
  2. Buku Penerimaan Anak Didik Baru
  3. Buku Induk
  4. Buku Mutasi Anak Didik
  5. Buku Kehadiran Anak Didik
  6. Daftar Kelompok (Kelompok Usia) Anak Didik
  7. Buku Laporan Perkembangan Anak Didik

C. Administrasi Kepegawaian
  1. Data Kepegawaian
  2. Data Kontrak Kerja ( Berupa SK)
  3. Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3)
  6. Daftar Hadir Guru dan Pegawai
  7. Daftar Mutasi Guru dan Pegawai

D. Administrasi Perlengkapan dan Barang
  1. Daftar Inventaris Barang
  2. Daftar Inventaris Gedung
  3. Daftar Inventaris Buku Perpustakaan
  4. Daftar Inventaris Alat Peraga/Alat Permainan
  5. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran Barang
  6. Daftar Penghapusan Barang

E. Administrasi Keuangan
  1. RAPBS
  2. Buku Kas Umum
  3. Buku Kas Harian
  4. Laporan Keuangan

F. Administrasi Umum
  1. Buku Agenda
  2. Buku Penghubung
  3. Buku Ekspedisi
  4. Buku Tamu Dinas
  5. Buku Tamu Umum
  6. Buku Tamu Yayasan
  7. Laporan Bulanan
  8. Buku Notulen Rapat

Demikian Administrasi lembaga PAUD TK yang harus dimiliki oleh sebuah lembaga PAUD dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, semoga gambaran tersebut di atas dapat bermanafaat bagi kita semua.

Sumber : Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TK, Direktorat Pembinaan PAUD  Kemdiknas, 2011 (http://ipisumedang.blogspot.com/2012/09/administrasi-taman-kanak-kanak_27.html)

Labels

About us

Text Widget

Common

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

Labels

About Us

Berita Terbaru

FAQ's

© 2014 filejamil. Designed by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.