Untuk mendirikan sebuah lembaga PAUD baru yang didalamnya tercakup program-program PAUD seperti TPA, KB, dan TK, harus melalui prosedur dan syarat-syarat sebagai berikut :
- Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pembina dan pengelola
- Memiliki Tutor sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk pengelola
- Sekurang-kurangnya 50% Tutor berpendidikan SLTA
- Sekurang-kurangnya Tutor dilatih
- Memiliki tempat yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai.
- Tersedia air bersih dan kakus untuk keperluan MCK
- Memiliki halaman untuk bermain bebas
- Memiliki Alat Permainan Edukasi (APE) untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok
- Memiliki administrasi pencatatan kegiatan
- Memiliki buku-buku panduan/ pedoman kegiatan
- Memiliki sumber pembiayaan kegiatan
- Kegiatan telah berjalan aktif selama 6 (Enam) bulan terakhir, sekurang-kurangnya seminggu 5 (lima) kali
- Jumlah peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak
- Memiliki surat izin lokasi dari Kepala Kelurahan
Teknis Pemrosesan Usulan Pendirian PAUD :
- Dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
- Penandatanganan:" Kepala Dinas Pendidikan
- Jangka waktu Pemrosesan: 5 (lima) hari Kerja (jika pejabat ybs ditempat).
- Dikeluarkan Surat Izin Operasional Pendirian PAUD
Catatan : Biaya "GRATIS" (tidak dikenakan biaya apapun).
Dasar Hukum:
- Undang-undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang kesejahteraan anak
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pendidikan Anak Usia Dini
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal.
Tidak ada komentar:
Write comments