Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

GilaBola+

filejamil.cf. Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Pilpres 2019+

Video Terpopuler

detikNews

Berita Utama

Kategori Berita

FAQ's

Ads

Ads
detikcoy

Tag Populer

Tampilkan postingan dengan label Buku Panduan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku Panduan. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Februari 2015

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ATAU STANDAR NASIONAL PAUD

    Senin, Februari 09, 2015  
KETENTUAN UMUM

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini atau Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni. Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal. Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD. Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.

Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN

Standar PAUD terdiri atas: 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Penilaian, 5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 6) Standar Sarana dan Prasarana, 7) Standar Pengelolaan, dan 8) Standar Pembiayaan.

Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.

Standar PAUD berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu, acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif, dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK

STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu. Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni. Perkembangan merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.

Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

STANDAR ISI

Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal. Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Tema dan sub tema dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Nilai agama dan moral meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.

Fisik-motorik meliputi motorik kasar mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan, motorik halus mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk, dan kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.

Kognitif meliputi belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru, berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat, dan berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.

Bahasa terdiri atas memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan, mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan, dan keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.

Sosial-emosional meliputi kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain, rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama, dan perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.

Seni meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.

STANDAR PROSES
Standar Proses mencakup: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal yang meliputi program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya. Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik dan kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar. Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan penutup merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.

Evaluasi pembelajaran mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran. Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.

Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.

STANDAR PENILAIAN

Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya. Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.

Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Mekanisme penilaian terdiri atas: menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak, melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian, mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan, dan melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.

Pelaksanaan penilaian dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.

Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak yang berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda. Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Kualifikasi Akademik Guru PAUD memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi Akademik Guru Pendamping memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD, memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD, memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil, memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD, memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.

Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD, memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang, memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD, memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping, memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi. Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah, sesuai dengan tingkat perkembangan anak, memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak. Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:

TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman), memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki ruang guru, memiliki ruang kepala, memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru, memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak, memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Kelompok Bermain (KB) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak, memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak, memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas, dan PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

STANDAR PENGELOLAAN

Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan rencana kerja, dan pengawasan.

Perencanaan program merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik. Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan rencana kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.

Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak. Jenis layanan terdiri atas usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS, usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS, dan usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik sterdiri atas Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

STANDAR PEMBIAYAAN
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Jumat, 19 Desember 2014

KOMPETENSI PENGAWAS KEPALA DAN TENAGA ADMINISTRASI PAUD 2014

    Jumat, Desember 19, 2014  
Dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 3) tentang Kompetensi Pengawas, Kepala, Tenaga Adm PAUD, Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi-kompetensi seperti; Kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan. Kompetensi Kepala PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi. Sedangkan Kompetensi Tenaga Administrasi PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial. Lebih jelasnya tentang Kompetensi Kompetensi Pengawas, Kepala dan Tenaga Administrasi PAUD, secara lebih rinci dapat dilihat dalam uraian sebagai berikut:

KOMPETENSI PENGAWAS/PENILIK PAUD

A. Kompetensi Kepribadian
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan
Menunjukkan tanggung jawab dan komitmen dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai penilik
Menunjukkan kreativitas dalam bekerja dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan tugas-tugas penilik
Menunjukkan rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya
Menunjukkan motivasi dan etos kerja yang menggambarkan perubahan pola pikir (mindset) dalam peningkatan mutu pendidikan

B. Kompetensi Sosial
Memahami karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat
Mampu bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penilik
Mampu berperan serta dalam kegiatan organisasi profesi penilik dan organisasi profesi lainnya
Memiliki kepekaan terhadap berbagai masalah yang terjadi pada masyarakat setempat
Menguasai masalah sosial kemasyarakatan dan cara pemecahannya

C. Kompetensi Supervisi Manajerial
Menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan satuan/program PAUD
Menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan satuan/program PAUD
Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD
Menguasai metode dan instrumen kerja untuk melaksanakan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD
Membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan/pogram PAUD berdasarkan prinsip-prinsip manajemen supervisi
Memahami pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan memanfaatkan hasilnya untuk membantu sekolah dalam mempersiapkan evaluasi diri sekolah, akreditasi sekolah dan peningkatan mutu sekolah
Menganalisis data hasil supervisi manajerial secara komprehensif
Menyusun laporan hasil supervisi manajerial secara komprehensif dan bermakna
Mengomunikasikan hasil supervisi manajerial kepada kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu manajemen sekolah

D. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Menerapkan pendekatan, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan program PAUD
Menentukan masalah yang penting untuk diteliti terkait dengan tugas kepengawasan dan pengembangan karir sebagai penilik
Menyusun karya tulis ilmiah berbasis penelitian dan non-penelitian bidang PAUD
Menerapkan langkah dan prosedur pelaksanaan penelitian tindakan
Menerapkan teknik penyusunan buku ajar, pedoman, dan petunjuk teknis untuk pelaksanaan pengendalian mutu satuan/program PAUD
Memanfaatkan hasil penelitian untuk pengembangan satuan/program PAUD
Membimbing kepala sekolah dan guru melakukan penelitian tindakan sekolah dan tindakan kelas serta publikasinya

E. Kompetensi Supervisi Akademik
Menganalisis konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan anak usia dini
Menganalisis konsep, prinsip dasar, metode dan teknik pengasuhan, pembelajaran, perlindungan anak usia dini
Membimbing pendidik PAUD dalam menyusun rencana kegiatan dalam pembelajaran
Membimbing pendidik PAUD dalam melaksanakan pengasuhan, pembelajaran, perlindungan anak usia dini
Membimbing pendidik PAUD dalam memilih, menggunakan dan mengembangkan alat permainan edukatif, media pembelajaran dan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pengasuhan, pembelajaran, perlindungan anak usia dini
Menganalisis hasil supervisi akademik secara komprehensif
Menyusun laporan hasil supervisi akademik secara komprehensif
Mengomunikasikan hasil supervisi akademik kepada guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran

F. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Menerapkan konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam satuan/program PAUD
Mengembangkan instrumen penilaian kegiatan anak usia dini
Memantau pelaksanaan pembelajaran dan menganalisis hasilnya untuk meningkatkan mutu satuan/program PAUD
Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pembelajaran
Mengevaluasi kinerja satuan pendidikan PAUD untuk melakukan pembinaan lebih lanjut

KOMPETENSI KEPALA PAUD
A. Kompetensi Kepribadian
Menunjukkan akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi warga di satuan/program PAUD
Menunjukkan integritas kepribadian sebagai pemimpin
Menunjukkan keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala PAUD
Menunjukkan sikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Menunjukkan pengendalian diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala PAUD
Menunjukkan bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan

B. Kompetensi Manajerial
Menyusun perencanaan satuan/program PAUD untuk berbagai tingkatan perencanaan
Mengembangkan organisasi satuan/program PAUD sesuai dengan kebutuhan
Memimpin satuan/program PAUD dalam pendayagunaan sumber daya nya secara optimal
Mengelola perubahan dan pengembangan lembaga menuju organisasi pembelajaran yang efektif
Menciptakan budaya dan iklim satuan/program PAUD yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak usia dini
Mengelola guru dan tenaga administrasi satuan/program PAUD dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal

C. Kompetensi Sosial
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
Mengelola hubungan satuan/program PAUD dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
Mengelola keuangan satuan/program PAUD sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
Mengelola ketatausahaan satuan/program PAUD dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
Mengelola unit layanan khusus satuan/program PAUD dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
Mengelola sistem informasi satuan/program PAUD dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen satuan/program PAUD
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
Menyelesaikan konflik internal secara bijaksana

C. Kompetensi Kewirausahaan
Melakukan inovasi yang berguna bagi pengembangan satuan/program PAUD
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan satuan/program PAUD sebagai organisasi pembelajar yang efektif
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi satuan/program PAUD
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa satuan/program PAUD sebagai sumber belajar bagi anak usia dini
Kreatif mengembangkan usaha lembaga PAUD
Terampil memanfaatkan jejaring kemitraan
Memberdayakan potensi warga di sekitar satuan/program PAUD

D. Kompetensi Supervisi
Merencanakan program supervisi akademik
Merencanakan program supervisi manajerial
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru PAUD
Melaksanakan supervisi manajerial terhadap tenaga administrasi sekolah
Menyusun laporan hasil supervisi akademik
Menyusun laporan hasil supervisi manajerial
Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi akademik guru untuk peningkatan profesionalisme
Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi manajerial tenaga administrasi sekolah untuk peningkatan kinerja

E. Kompetensi Sosial
Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) satuan/program PAUD
Menunjukkan partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
Memprakarsai kegiatan yang mencerminkan kepekaan sosial
Peduli terhadap kebutuhan warga satuan/program PAUD
Melestarikan dan memberdayakan lingkungan satuan/program PAUD
Berkomunikasi secara santun dan efektif
Menunjukkan empati kepada sesama warga satuan/program PAUD

KOMPETENSI TENAGA ADMINISTRASI PAUD

A. Kompetensi Kepribadian
Berakhlak mulia
Bersikap terbuka
Tekun dan ulet
Jujur dan bertanggung jawab
Bertindak konsisten dengannilai dan keyakinannya
Bertindak secara tepat
Memiliki etos kerja
Melakukan evaluasi diri

B. Kompetensi Profesional
Mengaplikasikan teknologi informasi dalam sistem administrasi pendidikan
Mendokumentasi data kelembagaan dengan menggunakan berbagai media
Memberi pelayanan administratif kepada pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua peserta didik
Mengelola sarana dan prasarana satuan/program PAUD secara optimal
Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik dan pengelompokkan peserta didik
Mengelola keuangan sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
Mengelola ketatausahaan untuk mendukung pencapaian tujuan
Melindungi anak dari kekerasan

C. Kompetensi Sosial
Menjalin kerjasama dengan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan
Memberi layanan administratif dan informasi kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah
Bersikap transparan, terbuka, dan ramah dalam memberikan pelayanan
Memiliki kepekaan sosial
Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk kepentingan satuan/program PAUD
Mengambil peluang untuk mengelola satuan/program PAUD secara berkesinambungan

D. Kompetensi Manajerial
Merencanakan program ketatausahaan secara mingguan, bulanan, dan tahunan
Melaksanakan program kerja secara terencana, rapi, dan terarsipkan Membuat laporan kegiatan administrasi bulanan dan tahunan
Mengelola dan mengembangkan satuan/program PAUD dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
Mengkoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam menjalankan tugas
Mengelola sarana dan prasarana sebagai aset lembaga.

Sumber : Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 3).

Rabu, 29 Oktober 2014

STANDAR KOMPETENSI GURU DAN PENDIDIK PAUD

    Rabu, Oktober 29, 2014  
Kompetensi Pendidik PAUD TKStandar Pendidik

1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.

Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.

2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping

a. Kualifikasi Akademik:
1) Memiliki Ijazah D-II-PGTK dari perguruan Tinggi terakreditasi; atau
2) Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang terakreditasi.

b. Kompetensi
Guru dan Pendidik PAUD paling tidak memiliki kompetensi seperti yang dijabarkan dalam Kompetensi dan sub kompetensi berikut ini :

A. Kompetensi Kepribadian
  1. bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikoliogis anak
  2. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur.
B. Kompetensi Profesional
  1. Memahami tahapan perkembangan anak
  2. Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak
  3. Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
  4. Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak.
C. Kompetensi Pedagogik
  1. Merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
  2. Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
  3. Melaksanakan Penilaian terhadap proses dah hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
D. Kompetensi Sosial
  1. Beradap tasi dengan lingkungan
  2. Berkomunikasi secara efektif 
 

Kamis, 26 Desember 2013

BUKU : PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM ISLAM

    Kamis, Desember 26, 2013  
Judul Buku : PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM ISLAM
Penulis : Dr. Mansur, M.A.
Penerbit: Pustaka Pelajar
Cetakan : Agustus 2007
Harga buku : -

Berbagai aspek anak usia dini diulas tuntas dari sudut pandang dan kacamata islam. Mulai dari perawatan anak diawal kelahiran hingga sudut pandang kedepan tentang pengaruh pendidikan anak usia dini bagi pendidikan islam tertuang rapi dan lengkap dalam buku ini. Hal yang menarik tentang anak usia dini adalah perlunya diperhatikan tentang hak-hak anak dalam agama Islam, salam satunya dalam hal pendidikan anak yang harus dipenuhi, mulai dari hak hidup, menyusui, dan perawatan anak hingga anak dewasa. Pendidikan usia dini dalam agama Islam sangat penting mengingat anak adalah calon-calon khalifah dimasa depan.

BUKU : PERMAINAN EDUKATIF YANG MENCERDASKAN

    Kamis, Desember 26, 2013  
Judul Buku : PERMAINAN EDUKATIF YANG MENCERDASKAN
Penulis : Suyadi
Penerbit: Power Book
Cetakan : Agustus 2009
Harga buku : -

Dalam konteks proses belajar-mengajar pada anak usia dini, sekolah harus menerapkan belajar sambil bermaian dan bermain sambil belajar. Bermaian sering dimaknai sebagai aktivitas yang sia-sia alias tanpa arti dan terkadang diartikan dengan sempit. Bermain dalam dunia anak sering diterjemahkan hanya sebatas jalan-jalan, rekreasi, wisata alam, wisata rohani, out bound, dan lain sebagainya. Dan yang namanya belajar harus menggunakan pensil dan buku, kegiatan yang tidak menggunakan kedua alat tersebut bukanlah belajar. Pendapat ini adalah keliru.

Sesungguhnya belajar pada masa anak-anak adalah bermain itu sendiri. Tentu yang dimaksud bermain disini adalah bermain yang mengandung fungsi edukatif, yakni segala bentuk permainan yang dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan anak. Adapaun waktu bermain anak sesungguhnya adalah dirumah, maka rumah adalah "sekolah" pertama dan utama bagi anak-anak. Disekolah anak-anak belajar berbagai macam bentuk permainan, maka dirumahlah anak-anak mempraktikan ulang dan mengembangkan permainan yang didapat disekolah tersebut. Dengan begitu, sekolah dan orang tua murid harus memiliki persepsi yang sama tentang dunia anak. Dengan adanya persamaan persepsi tersebut akan tercipta kondisi belajar melalui bermain pada anak.

Bagaimana permainan yang memiliki fungsi edukatif tersebut? Dalam buku ini dipaparkan permainan edukatif yang mampu meningkatkan semua potensi anak. Selain itu buku ini juga membuka jalan kreatif untuk dapat memilih dan membuat jenis permainan sendiri. Buku yang terdiri dari 7 (tujuh) bab ini disampaikan dengan bahasa yang sederhana sehingga buku ini "gurih" untuk dibaca dan mudah untuk dimengerti apa yang dimaksud oleh penulis. Namun, minimnya gambar dalam buku ini menuntut pembaca untuk mengeluarkan sedikit "otot saraf" untuk menerawang sedikit jauh agar dapat mengasosiasikan alat permainan yang diamksud. Untuk lebih "nikmat" dibaca dan memberikan gambaran yang utuh memang harus ditampilkan gambar-gambar permainan yang menarik dan berwarna hidup agar lebih mudah dipahami isi buku ini. Namun begitu, buku ini tetap penting dan layak dibaca para pemerhati anak, guru, mahasiswa dan mereka yang memiliki perhatian khusus pada dunia anak dan para orang tua.

Semoga buku ini dapat menginspirasi untuk memberikan pendidikan anak usia dini yang manusiawi. Yakni pendidikan yang memberikan kebebasan dan menghargai perbedaan para generasi negeri ini.

BUKU : METODE MONTESSORE

    Kamis, Desember 26, 2013  
Buku PAUD
Judul Buku : METODE MONTESSORI Panduan Wajib untuk Guru dan Orangtua Didik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Penulis : Maria Montessori Editor: Gerald Lee Gutex
Penerbit: citra Pendidikan
Tahun   : 2011
Harga buku : Rp 78.000,-

Berisi tentang konsep dan pemikiran Maria Montessori dalam hal Pendidikan anak usia dini. Metode-metode yang dikembangkan yang sesuai dengan perkembangan anak usia dini Dijabarkan dengan lengkap dalam buku ini. Isi buku terdiri dari dua bagian meliputi :

Daftar Isi:
Pendahuluan: Sebuah Biografi tentang Montessori dan Sebuah Analisis tentang Montessori

Bagian I
SEBUAH EDISI BERANOTASI DARI BUKU BUKU THE MONTESSORI METHOD KARYA MARIA MONTESSORI

Bab 1 Pemikiran Kritis tentang Pedagogi Baru dalam Kaitannya dengan Ilmu Pengetahuan Modern
Bab 2 Sejarah Metode-metode
Bab 3 Pidato Sambutan pada Acara Pembukaan Salah Satu "Rumah Anak-anak"
Bab 4 Metode-metode Pendidikan yang Digunakan di "Rumah Anak-anak"
Bab 5 Disiplin
Bab 6 Bagaimana Pelajaran-pelajaran Seharusnya Diberikan
Bab 7 Latihan Ketrampilan Hidup Sehari-Hari
Bab 8 Makan – Diet Sang Anak
Bab 9 Pendidikan Otot – Senam-Senam
Bab 10 Sifat Alami dalam Pendidikan – Kerja Pertanian: Kultur Tanaman dan Hewan
Bab 11 Kerja Manual – Seni Pembuatan Tembikar dan Bangunan
Bab 12 Pendidikan Indra
Bab 13 Pendidikan Indra-Indra dan Ilustrasi-Ilustrasi tentang Bahan Pembelajaran: Kepekaan Umum; Indra-indra Sentuhan, Suhu, Tekanan, dan Stereognostik
Bab 14 Catatan Umum tentang Pendidikan Indra-indra
Bab 15 Pendidikan Intelektual
Bab 16 Metode-metode untuk Pengajaran Membaca dan Menulis
Bab 17 Deskripsi tentang Metode dan Bahan Pembelajaran yang Digunakan
Bab 18 Bahasa pada Masa Kanak-kanak
Bab 19 Pengajaran Berhitung: Pengenalan pada Aritmetika
Bab 20 Rangkaian Latihan-latihan
Bab 21 Tinjauan Umum tentang Disiplin
Bab 22 Kesimpulan dan Kesan

Bagian II
DOKUMEN-DOKUMEN TERKAIT

Bab 23 Interpretasi tentang Kuliah Montessori
Bab 24 Kutipan dari The Montessori System Examined
Apendiks
Bibliografi
Indeks
Tentang Editor

Labels

About us

Text Widget

Common

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

Labels

About Us

Berita Terbaru

FAQ's

© 2014 filejamil. Designed by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.