1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.
Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.
2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping
a. Kualifikasi Akademik:
1) Memiliki Ijazah D-II-PGTK dari perguruan Tinggi terakreditasi; atau
2) Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang terakreditasi.
b. Kompetensi
Guru dan Pendidik PAUD paling tidak memiliki kompetensi seperti yang dijabarkan dalam Kompetensi dan sub kompetensi berikut ini :
A. Kompetensi Kepribadian
Guru dan Pendidik PAUD paling tidak memiliki kompetensi seperti yang dijabarkan dalam Kompetensi dan sub kompetensi berikut ini :
A. Kompetensi Kepribadian
- bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikoliogis anak
- Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur.
- Memahami tahapan perkembangan anak
- Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak
- Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
- Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak.
- Merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
- Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
- Melaksanakan Penilaian terhadap proses dah hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
- Beradap tasi dengan lingkungan
- Berkomunikasi secara efektif
Tidak ada komentar:
Write comments