Bunda sekalian, sudah siapkan untuk melanjutkan pada perubahan baru, dengan kurikulum baru dan peraturan baru, mari kita lanjutkan dan ikuti hal-hal baru seperti di bawah ini :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2014
Pasal 7
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Keterangan: Peraturan perundangundangan yang dimaksud adalah:
1. Permendikbud No.137 Tahun 2014 (Standar Nasional PAUD)
2. Permendikbud No.146 Tahun 2014 (Kurikulum 2013 PAUD)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2014
Pasal 7
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Keterangan: Peraturan perundangundangan yang dimaksud adalah:
1. Permendikbud No.137 Tahun 2014 (Standar Nasional PAUD)
2. Permendikbud No.146 Tahun 2014 (Kurikulum 2013 PAUD)
Download:
Permendikbud No.137 Tahun 2014 (Standar Nasional PAUD) di sini !! atau Lihat di sini !!
Permendikbud No.146 Tahun 2014 (Kurikulum 2013 PAUD) di sini !! atau Lihat di sini !!
Kompetensi Kompetensi Pengawas, Kepala, Tenaga Adm PAUD, dalam
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 3) . dapat dilihat di sini !!
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 3) . dapat dilihat di sini !!
Tidak ada komentar:
Write comments