Mengapa ditulis judul di atas kita tunggu kurikulum 2014-2015, karena seperti yang sudah-sudah setelah pergantian suksesi pimpinan eksekutif dan legislatif kita maka akan terjadi peninjauan ulang terhadap kurikulum yang sedang dilaksanakan. Periode selanjutnya setelah pemilu bulan April 2014, akan ada jenjang rentang waktu hingga akhir tahun 2015 untuk melakukan peninjauan dan perubahan terhadap kurikulum PAUD kita. Peraturan pemerintah yang baru mungkin akan diterbitkan, atau mungkin masih menggunakan PP yang lama hingga akhir periode 5 tahun kepemimpinan eksekutif yang akan datang, kita tunggu saja.!
Kurikulum yang sekarang kita pakai yaitu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A hingga Pasal 77Q. Disebutkan dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai: a.Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional; b.Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c.Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.
Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum
b. Muatan peminatan akademik
c. Muatan peminatan kejuruan
d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
Muatan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal,” bunyi Pasal 77B ayat (9) PP tersebut.
Struktur Kurikulum PAUD yang berjalan
PP ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditelah ditetapkan menteri pendidikan terkait.
Kurikulum yang sekarang kita pakai yaitu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A hingga Pasal 77Q. Disebutkan dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai: a.Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional; b.Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c.Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.
Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum
b. Muatan peminatan akademik
c. Muatan peminatan kejuruan
d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
Muatan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal,” bunyi Pasal 77B ayat (9) PP tersebut.
Struktur Kurikulum PAUD yang berjalan
PP ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditelah ditetapkan menteri pendidikan terkait.
Berdasarkan Keputusan Mendiknas tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini Pada Pasal 1 Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas:
a. Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
c. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Sumber
Bagaimana dengan acuan kurikulum 2014, masih kita tunggu, sementara ini tetap kita laksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini secara optimal, kita berharap ada perbaikan yang diorientasikan pada peningkatan kemempuan anak didik dan profesionalisasi guru dan pendidik. Demikian gambaran dan harapan tentang acuan kurikulum PAUD tahun 2014 ini semoga bermanfaat. terimakasih.
Sumber :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009
Tidak ada komentar:
Write comments