Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

GilaBola+

filejamil.cf. Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Pilpres 2019+

Video Terpopuler

detikNews

Berita Utama

Kategori Berita

FAQ's

Ads

Ads
detikcoy

Tag Populer

Tampilkan postingan dengan label Info Berita Paud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Berita Paud. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2015

RINGKASAN SYARAT PENDIRIAN TK NEGERI DAN TK SWASTA

    Sabtu, Februari 07, 2015  
Pendirian TK (Taman Kanak-kanak) baik yang negeri maupun yang swasta harus memenuhi syarat-syarat dan keriteria tertentu. Berikut ini ringkasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan TK tersebut sbb:

1. Pendirian TK oleh Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.

c. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah

d. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.

e. Mampu menyediakan:
1) Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar
2) Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
3) Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
4) Halaman dengan alat bermain yang memadai
5) Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang.

f. Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.

g. Memiliki sumber dana yang tetap

h. mempunyai kurikulum dan program pembelajaran Taman Kanak-kanak

i. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun - 5 tahun atau 5 tahun - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh)orang anak didik.

j. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi

k. Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, yaitu faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transfortasi dan jarak.

l. Memiliki Rekening Bank atas nama lembaga PAUD

m. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD

n. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan.


2. Pendirian TK oleh Swasta/masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya.

b. Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran

c. Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

d. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 - 5 tahun atau 5 - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.

e. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi

f. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah.

g. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.

h. Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia Taman Kanak-kanak.

i. Memiliki saran dan prasarana sesuai strandar

j. Memiliki sumber dana yang tetap

k. Memiliki Rekening Bank atas nama lembaga PAUD Taman Kanak-kanak

l. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-kanak

m. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

10 PERTANYAAN DAN JAWABAN TENTANG PAUD PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

    Sabtu, Februari 07, 2015  
Berikut ini adalah tanya jawab dan rincian pertanyaan beserta jawabannya, pertanyaan-pertanyaan ini juga sering penulis dapatkan ketika memberikan presentasi dan materi tentang PAUD. Ini adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan dalam forum-forum kegiatan PAUD tersebut, baik dari pendidik, pengelola, orang tua atau masyarakat pada umumnya. Seperti berikut ini:

1. Apakah yang dimaksud dengan PAUD ?
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

2. Mengapa program PAUD itu penting ?
Masa anak usia dini merupakan masa emas perkembangannya, banyak pengalaman yang diperoleh anak melalui panca indera akan membuat jaringan otaknya menjadi subur dan berkembang. Kualitas otak anak dipengaruhi oleh faktor kesehatan, gizi, dan stimulasi/ rangsangan yang diterima anak setiap hari melalui panca inderanya. Rangsangan yang diterima di program PAUD membuat anak siap mengikuti pendidikan selanjutnya.

3. Mengapa sekarang banyak PAUD Di berbagai wilayah dan daerah di Indonesia?
Bertumbuh suburnya PAUD di Indonesia karena PAUD telah menjadi komitmen/kesepakatan nasional untuk memperbaiki kualitas manusia Indonesia agar menjadi generasi yang lebih berkualitas, setiap anak perlu mengikuti pendidikan sejak usia dini.

4. Sejak kapankah program PAUD Di Indonesia dimulai dalam skala besar oleh pemerintah?
Sejak terbentuknya Direktorat PAUD (saat itu PADU) pada tahun 2001

5. Apakah anak saya yang masih berusia satu tahun perlu dimasukan ke lembaga PAUD?
Ya, agar mendapatkan layanan pendidikan dan pengasuhan sejak dini yang optimal. Anak-anak usia 0-2 tahun dapat mengikuti layanan pengasuhan bersama di Pos PAUD seminggu sekali bersama orang tuanya; pada usia 2-4 tahun dapat mengikuti layanan KB 2 - 3 kali/minggu; pada usia 4-6 tahun dapat mengikuti layanan TK/RA. Sebaiknya anak dimasukan ke SD/MI setelah berusia 7 tahun atau sekurang-kurangnya setelah 6 tahun.

6. Bagaimana akibat kalau anak kurang memperoleh layanan PAUD PADA usia dini ?
Perkembangan jaringan otak tidak optimal dan sebagian sel otaknya akan mati/musnah sehingga mempengaruhi kecerdasan dan kecakapan psikis lainnya.

7. Apa sajakah bentuk layanan PAUD ?
  1. Taman Kanak-kanak atau TK, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 4-6 tahun.
  2. Raudatul Athfal atau RA, merupakan salah satu bentuk satu PAUD dengan kekhasan agama Islam bagi anak usia 4-6 tahun.
  3. Kelompok Bermain atau KB, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 2 - 4 tahun dan dapat diperpanjang sampai usai 6 tahun dalam hal di lokasi tersebut belum ada TK/RA.
  4. Taman Penitipan Anak atau TPA merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun bagi keluarga yang berhalangan mengasuh anak karena bekerja atau sebab lain.
  5. Pos Pendidikan Anak Usia Dini atau Pos PAUD merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan layanan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB). Pos PAUD dikategorikan sebagai Satuan PAUD Sejenis. Selain itu masih ada bentuk-bentuk satuan PAUD sejenis lainnya seperti PAUD berbasis Taman Pendidikan Al-Qur'an (PAUD-TPQ), PAUD Berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK), dan PAUD Berbasis Bina Iman Anak (BIA).

8. Apakah perbedaan antara TK dan PAUD ?
PAUD merupakan jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dapat di selenggarakan dalam bentuk TK/RA, KB, TPA, dan SPS. Dengan demikian, TK merupakan salah satu bentuk layanan PAUD.

9. Mengapa beberapa layanan PAUD tersebut memiliki sasaran usia yang sama?
Berbagai bentuk satuan PAUD tersebut dimaksudkan sebagai alternatif untuk memberikan pilihan kepada masyarakat bentuk layanan mana yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada.

Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK)RAudhatul Atfal (RA) dan bentuk-bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 4 - 6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 0 - 2 tahun,  2-4 tahun, 4-6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0-6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 - 4 tahun dan 4 - 6 tahun.

10. Apa yang perlu diperhatikan oleh orangtua dalam memilih PAUD bagi pendidikan anaknya?
Pilih lembaga yang pembelajarannya melalui bermain dan memberikan stimulasi/rangsangan pendidikan kepada anak sesuai tahap perkembangannya karena naak belajar melalui apa yang didengar, dilihat, dicium, diraba/sentuh, dan dirasakannya. Jangan paksa anak untuk menguasai materi pelajaran sekolah dasar seperti membaca, menulis dan berhitung karena belum saatnya.

Selasa, 03 Februari 2015

KEBIJAKAN PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

    Selasa, Februari 03, 2015  
KEBIJAKAN PEMBINAAN PROGRAM PAUD DIARAHKAN SBG BAGIAN DARI STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF MENUJU TERWUJUDNYA ANAK INDONESIA YANG SEHAT, CERDAS, CERIA, DAN BERAKHLAK MULIA.

INDIKATOR KINERJA:
  1. TERPENUHINYA KEBUTUHAN ESENSIAL ANAK USIA DINI SECARA UTUH DAN TERPADU YANG MELIPUTI ASPEK KESEHATAN, GIZI, PENGASUHAN, DAN PENDIDIKAN SESUAI USIA ANAK.
  2. TERLINDUNGINYA ANAK DARI PERLAKUAN YANG SALAH, BAIK DARI KELUARGA MAUPUN LINGKUNGAN
  3. PERKEMBANGAN JARINGAN OTAK MANUSIA YANG PALING PESAT TERJADI KETIKA ANAK MASIH BERUSIA DINI.
  4. FAKTOR GENETIK HANYA MEMBERI SUMBANGAN 48% KECERDASAN, SISANYA DITENTUKAN OLEH FAKTOR LINGKUNGAN (KESEHATAN, GIZI, PENGASUHAN DAN PENDIDIKAN).
  5. PEMENUHAN GIZI ANAK USIA DINI MELALUI: (1) ASI EKSLUSIF UNTUK USIA 0-6 BULAN; (2) ASI + MAKANAN PENDAMPING UNTUK USIA 6-24 BULAN; (3) MAKANAN KELUARGA DENGAN GIZI SEIMBANG UNTUK USIA >2 TH.
  6. KEBUTUHAN PENGASUHAN DAN PENDIDIKAN DIPENUHI DARI: (1) KELUARGA; (2) LEMBAGA PAUD YANG DISELENGGARAKAN  PEMERINTAH/MASYARAKAT SEPERTI TK/RA, KB, TPA, POS PAUD ATAU SPS BENTUK LAINNYA.

PELAYANAN Pengembangan Anak Usia Dini HOLISTIK-INTEGRATIF
  1. Kualitas interaksi  awal kehidupan anak dengan orangtua, saudara kandung, pengasuh, pendidik, sekolah, dan teman sebaya
  2. Stimulasi pertumbuhan otak, memenuhi kebutuhan gizi, pola pengasuhan yang tepat, serta menanamkan nilai-nilai dan budi pekerti kepada anak. Semakin awal dilakukan akan semakin baik.
  3. Lingkungan yang berpengaruh terhadap perkembangan anak:
  4. Adanya orang dewasa yang mencintai dan mengasihi anak tanpa syarat dan melakukan kegiatan bersama dengan anak di dalam dan luar lingkungan rumah.
  5. Keluarga besar menolong dalam mendukung orang tua yang masih muda.
  6. Lingkungan tetangga berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Isu-isu Strategis:
  1. Harapan Orang Tua terhadap anak (Positif)
  2. Keterbatasan waktu, kurang optimalnya pola asuh anak oleh orangtua dan keluarga
  3. Pengetahuan dan ketrampilan orangtua yang terbatas --> Pola pengasuhan, pendidikan, pemberian gizi yang tidak tepat
  4. Rendahnya Status Kesehatan dan Gizi Anak Usia Dini
  5. Pendidikan dianggap sebagai tanggung jawab lembaga pendidikan (sekolah).

Sumber: Paparan Direktur Pembinaan PAUD Direktorat  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Ditjen PAUDNI Kementerian Pendidikan Nasional.

Jumat, 19 Desember 2014

KOMPETENSI PENGAWAS KEPALA DAN TENAGA ADMINISTRASI PAUD 2014

    Jumat, Desember 19, 2014  
Dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 3) tentang Kompetensi Pengawas, Kepala, Tenaga Adm PAUD, Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi-kompetensi seperti; Kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan. Kompetensi Kepala PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi. Sedangkan Kompetensi Tenaga Administrasi PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial. Lebih jelasnya tentang Kompetensi Kompetensi Pengawas, Kepala dan Tenaga Administrasi PAUD, secara lebih rinci dapat dilihat dalam uraian sebagai berikut:

KOMPETENSI PENGAWAS/PENILIK PAUD

A. Kompetensi Kepribadian
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan
Menunjukkan tanggung jawab dan komitmen dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai penilik
Menunjukkan kreativitas dalam bekerja dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan tugas-tugas penilik
Menunjukkan rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya
Menunjukkan motivasi dan etos kerja yang menggambarkan perubahan pola pikir (mindset) dalam peningkatan mutu pendidikan

B. Kompetensi Sosial
Memahami karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat
Mampu bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penilik
Mampu berperan serta dalam kegiatan organisasi profesi penilik dan organisasi profesi lainnya
Memiliki kepekaan terhadap berbagai masalah yang terjadi pada masyarakat setempat
Menguasai masalah sosial kemasyarakatan dan cara pemecahannya

C. Kompetensi Supervisi Manajerial
Menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan satuan/program PAUD
Menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan satuan/program PAUD
Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD
Menguasai metode dan instrumen kerja untuk melaksanakan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD
Membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan/pogram PAUD berdasarkan prinsip-prinsip manajemen supervisi
Memahami pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan memanfaatkan hasilnya untuk membantu sekolah dalam mempersiapkan evaluasi diri sekolah, akreditasi sekolah dan peningkatan mutu sekolah
Menganalisis data hasil supervisi manajerial secara komprehensif
Menyusun laporan hasil supervisi manajerial secara komprehensif dan bermakna
Mengomunikasikan hasil supervisi manajerial kepada kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu manajemen sekolah

D. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Menerapkan pendekatan, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan program PAUD
Menentukan masalah yang penting untuk diteliti terkait dengan tugas kepengawasan dan pengembangan karir sebagai penilik
Menyusun karya tulis ilmiah berbasis penelitian dan non-penelitian bidang PAUD
Menerapkan langkah dan prosedur pelaksanaan penelitian tindakan
Menerapkan teknik penyusunan buku ajar, pedoman, dan petunjuk teknis untuk pelaksanaan pengendalian mutu satuan/program PAUD
Memanfaatkan hasil penelitian untuk pengembangan satuan/program PAUD
Membimbing kepala sekolah dan guru melakukan penelitian tindakan sekolah dan tindakan kelas serta publikasinya

E. Kompetensi Supervisi Akademik
Menganalisis konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan anak usia dini
Menganalisis konsep, prinsip dasar, metode dan teknik pengasuhan, pembelajaran, perlindungan anak usia dini
Membimbing pendidik PAUD dalam menyusun rencana kegiatan dalam pembelajaran
Membimbing pendidik PAUD dalam melaksanakan pengasuhan, pembelajaran, perlindungan anak usia dini
Membimbing pendidik PAUD dalam memilih, menggunakan dan mengembangkan alat permainan edukatif, media pembelajaran dan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pengasuhan, pembelajaran, perlindungan anak usia dini
Menganalisis hasil supervisi akademik secara komprehensif
Menyusun laporan hasil supervisi akademik secara komprehensif
Mengomunikasikan hasil supervisi akademik kepada guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran

F. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Menerapkan konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam satuan/program PAUD
Mengembangkan instrumen penilaian kegiatan anak usia dini
Memantau pelaksanaan pembelajaran dan menganalisis hasilnya untuk meningkatkan mutu satuan/program PAUD
Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pembelajaran
Mengevaluasi kinerja satuan pendidikan PAUD untuk melakukan pembinaan lebih lanjut

KOMPETENSI KEPALA PAUD
A. Kompetensi Kepribadian
Menunjukkan akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi warga di satuan/program PAUD
Menunjukkan integritas kepribadian sebagai pemimpin
Menunjukkan keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala PAUD
Menunjukkan sikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Menunjukkan pengendalian diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala PAUD
Menunjukkan bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan

B. Kompetensi Manajerial
Menyusun perencanaan satuan/program PAUD untuk berbagai tingkatan perencanaan
Mengembangkan organisasi satuan/program PAUD sesuai dengan kebutuhan
Memimpin satuan/program PAUD dalam pendayagunaan sumber daya nya secara optimal
Mengelola perubahan dan pengembangan lembaga menuju organisasi pembelajaran yang efektif
Menciptakan budaya dan iklim satuan/program PAUD yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak usia dini
Mengelola guru dan tenaga administrasi satuan/program PAUD dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal

C. Kompetensi Sosial
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
Mengelola hubungan satuan/program PAUD dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
Mengelola keuangan satuan/program PAUD sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
Mengelola ketatausahaan satuan/program PAUD dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
Mengelola unit layanan khusus satuan/program PAUD dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
Mengelola sistem informasi satuan/program PAUD dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen satuan/program PAUD
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
Menyelesaikan konflik internal secara bijaksana

C. Kompetensi Kewirausahaan
Melakukan inovasi yang berguna bagi pengembangan satuan/program PAUD
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan satuan/program PAUD sebagai organisasi pembelajar yang efektif
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi satuan/program PAUD
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa satuan/program PAUD sebagai sumber belajar bagi anak usia dini
Kreatif mengembangkan usaha lembaga PAUD
Terampil memanfaatkan jejaring kemitraan
Memberdayakan potensi warga di sekitar satuan/program PAUD

D. Kompetensi Supervisi
Merencanakan program supervisi akademik
Merencanakan program supervisi manajerial
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru PAUD
Melaksanakan supervisi manajerial terhadap tenaga administrasi sekolah
Menyusun laporan hasil supervisi akademik
Menyusun laporan hasil supervisi manajerial
Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi akademik guru untuk peningkatan profesionalisme
Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi manajerial tenaga administrasi sekolah untuk peningkatan kinerja

E. Kompetensi Sosial
Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) satuan/program PAUD
Menunjukkan partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
Memprakarsai kegiatan yang mencerminkan kepekaan sosial
Peduli terhadap kebutuhan warga satuan/program PAUD
Melestarikan dan memberdayakan lingkungan satuan/program PAUD
Berkomunikasi secara santun dan efektif
Menunjukkan empati kepada sesama warga satuan/program PAUD

KOMPETENSI TENAGA ADMINISTRASI PAUD

A. Kompetensi Kepribadian
Berakhlak mulia
Bersikap terbuka
Tekun dan ulet
Jujur dan bertanggung jawab
Bertindak konsisten dengannilai dan keyakinannya
Bertindak secara tepat
Memiliki etos kerja
Melakukan evaluasi diri

B. Kompetensi Profesional
Mengaplikasikan teknologi informasi dalam sistem administrasi pendidikan
Mendokumentasi data kelembagaan dengan menggunakan berbagai media
Memberi pelayanan administratif kepada pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua peserta didik
Mengelola sarana dan prasarana satuan/program PAUD secara optimal
Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik dan pengelompokkan peserta didik
Mengelola keuangan sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
Mengelola ketatausahaan untuk mendukung pencapaian tujuan
Melindungi anak dari kekerasan

C. Kompetensi Sosial
Menjalin kerjasama dengan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan
Memberi layanan administratif dan informasi kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah
Bersikap transparan, terbuka, dan ramah dalam memberikan pelayanan
Memiliki kepekaan sosial
Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk kepentingan satuan/program PAUD
Mengambil peluang untuk mengelola satuan/program PAUD secara berkesinambungan

D. Kompetensi Manajerial
Merencanakan program ketatausahaan secara mingguan, bulanan, dan tahunan
Melaksanakan program kerja secara terencana, rapi, dan terarsipkan Membuat laporan kegiatan administrasi bulanan dan tahunan
Mengelola dan mengembangkan satuan/program PAUD dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
Mengkoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam menjalankan tugas
Mengelola sarana dan prasarana sebagai aset lembaga.

Sumber : Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 3).

KURIKULUM 2013 KURIKULUM BARU PAUD 160-137-146--2014

    Jumat, Desember 19, 2014  
Bunda sekalian, sudah siapkan untuk melanjutkan pada perubahan baru, dengan kurikulum baru dan peraturan baru, mari kita lanjutkan dan ikuti hal-hal baru seperti di bawah ini :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2014

Pasal 7
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ANIES BASWEDAN

Keterangan: Peraturan perundangundangan yang dimaksud adalah:

1. Permendikbud No.137 Tahun 2014 (Standar Nasional PAUD)
2. Permendikbud No.146 Tahun 2014 (Kurikulum 2013 PAUD)

Download:
Permendikbud No.137 Tahun 2014 (Standar Nasional PAUD) di sini !! atau Lihat di sini !!
Permendikbud No.146 Tahun 2014 (Kurikulum 2013 PAUD) di sini !!  atau Lihat di sini !!

Kompetensi  Kompetensi Pengawas, Kepala, Tenaga Adm PAUD, dalam
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 3) . dapat dilihat di sini !!

Rabu, 17 Desember 2014

PAUD ADALAH PRIMADONA DAN PROGRAM PRIORITAS

    Rabu, Desember 17, 2014  
PAUD, TK, Program Dirjen PAUD
Di jajaran Dirjen PAUDNI, PAUD merupakan primadona dari Direktorat jenderal PAUDNI. Pemerintah mengakui dan menerangkan bahwa PAUD  adalah salah satu program prioritas dari kemendikbud, semenjak terikat oleh komitmen kesepakatan internasional, yaitu Kesepakatan Dakkar tahun 1990. Visi Kemendikbud tahun 2015 adalah mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan sehat. Maksudnya bukan hanya mencetak anak-anak yang memiliki kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, dan juga memiliki jiwa kompetitif, sehingga mereka siap terjun ke masyarakat dengan segala tantangannya di masa depan.

PAUD adalah pendidikan anak usia 0 - 6 tahun. Meski masih ba nyak masyarakat yang tidak memasukan anaknya di PAUD pada usia 2 tahun pertama, diharapkan setidaknya anak-anak harus didorong untuk masuk TK. "Ke depan, kita berusaha supaya TK menjadi satu pendidikan yang formal. Bahkan sekarang sudah menjadi PAUD formal.

Semua aspek yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan PAUD, menjadi sasaran prioritas dalam hal peningkatan mutu PAUD. Salah satu yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualifikasi para pendidikan PAUD. Target yang diharapakan di tahun 2020 semua guru TK harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1.

Sumber : Dirjen PAUDNI 2013

Labels

About us

Text Widget

Common

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

Labels

About Us

Berita Terbaru

FAQ's

© 2014 filejamil. Designed by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.