Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

    GilaBola+

    filejamil.cf. Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

    Social Media

      Scrolling Cat

        Technology

          Total Tayangan Halaman

          Pilpres 2019+

          Video Terpopuler

          detikNews

          Berita Utama

          Kategori Berita

          FAQ's

          Ads

          Ads
          detikcoy

          Tag Populer

          Selasa, 22 Juli 2014

          HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM KEHIDUPAN KELUARGA DAN MASYARAKAT

              Selasa, Juli 22, 2014  

          Di Indonesia banyak kita temukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak, hal ini terjadi salah satunya karena masih banyak yang belum memahami hak-hak anak yang harus kita penuhi. Kenyataannya anak-anak sebagaimana orang dewasa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dihormati. Hak-hak tersebut tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1990. Hak-hak anak yang tertuang dalam konvensi Hak Anak ini adalah :


          1. Hak untuk hidup
          Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk memiliki nama dan kebangsaan.
          2. Hak untuk berkembang
          Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan kebudayaan.
          3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
          Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik maupun mental, pengungsi, anak yatim pianti).
          4. Hak untuk berpartisipasi
          Hak untuk berpatisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk didengar pandangan dan pendapatnya.

          Sebagai upaya untuk mendukung Konvensi Hak Anak sudah diundangkan Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memuat :

          1. Prinsip-prinsip dasar
          Prinsip-prinsip dasar perlindungan anak adalah :
          a. Non diskriminasi
          b. Mengutamakan yang terbaik bagi anak
          c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangannya
          d. Penghargaan terhadap pendapat anak

          2. Hak sipil dan kebebasan

          3. Lingkungan keluarga dan perawatan alternatif
          a. Tanggung jawab keluarga
          b. Identitas anak dan akte kelahiran
          c. Perkawinan campuran
          d. Kuasa asuh
          e. Perwalian

          4. Kesehatan dan kesejahteraan sosial

          5. Pendidikan, budaya dan waktu luang

          6. Perlindungan khusus

          Pemerintah dan lembaga negara berkewajiban bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus dalam situasi darurat, antara lain:
          a. Anak yang menjadi pengungsi
          b. Anak korban kerusuhan
          c. Anak korban bencana alam
          d. Anak dalam situasi konflik senjata.
          e. Sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.

          Hak-hak di atas wajib dipenuhi, sehingga anak-anak dalam tumbuhan dan berkembang dalam lingkungan kondusif. Memenuhi hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam undang-undang di atas berarti membebaskan anak dari segala macam ancaman, termasuk kekerasan, yang masih banyak dilakukan.

          Dalam kehidupan pada lingkup keluarga dan masyarakat, anak-anak memiliki kewajiban, yang menyangkut kewajiban terhadap diri sendiri, orangtua/keluarga dan masyarakat. Kewajiban ini ditanamkan melalui pembiasaan secara terus menerus sejak dini melalui teladan dari orangtua.

          1. Beberapa contoh kewajiban diri sendiri
          Anak memiliki kewajiban terhadap diri sendiri, antara lain:
          a. Menjaga kebersihan diri
          b. Menjaga kesehatan
          c. Menuntut ilmu demi perkembangan dan kemajuan diri
          d. Menjaga diri dari segala bentuk perbuatan yang asosial
          2. Kewajiban terhadap orangtua/keluarga
          Kewajiban anak terhadap orangtua/keluarga antara lain:
          a. Menjaga hubungan berdasarkan pada nilai-nilai kesopanan
          b. Menyayangi orangtua
          c. Membangung komunikasi yang efektif dengan orangtua/keluarga
          3. Kewajiban terhadap masyarakat
          Kewajiban anak terhadap masyarakat antara lain :
          a. Menjaga pergaulan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
          b. Menolong mereka yang memerlukan
          c. Menghargai setiap orang
          d. Berinteraksi dengan masyarakat sesuai  dengan aturan yang berlaku.

          Hak dan Kewajiban Orangtua terhadap anak
          Orang tua memiliki hak juga atas anak-anak, antara lain :
          1. Mengarahkan anak menuju pada tujuan hidupnya dengan baik dan benar
          2. Memberikan reward dan punishment kepada anak secara proporsional
          3. Mendapatkan penghargaan dan kasih sayang dari anak-anak dalam hubungan yang harmonis.
          Sementara itu, kewajiban orangtua terhadap anak pada dasarnya adalah memenuhi hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan cinta sebagaimana dibutuhkan oleh anak, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. 

          Silakan baca juga : 32 Hak Anak dan Kewajiban Anak Berdasarkan versi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia di sini !!
           
          Sumber referensi : Disarikan dari tulisan Widya Ayu Puspita Jurnal J-PNFI6 Edisi II Oktober 2009

          Similar Posts

          Previous
          Next Post
          Tidak ada komentar:
          Write comments

          Labels

          About us

          Text Widget

          Common

          Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

          Labels

          About Us

          Berita Terbaru

          FAQ's

          © 2014 filejamil. Designed by Bloggertheme9
          Proudly Powered by Blogger.