Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

GilaBola+

filejamil.cf. Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Pilpres 2019+

Video Terpopuler

detikNews

Berita Utama

Kategori Berita

FAQ's

Ads

Ads
detikcoy

Tag Populer

Tampilkan postingan dengan label Bayi dan Balita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bayi dan Balita. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Februari 2015

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ATAU STANDAR NASIONAL PAUD

    Senin, Februari 09, 2015  
KETENTUAN UMUM

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini atau Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni. Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal. Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD. Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.

Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN

Standar PAUD terdiri atas: 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Penilaian, 5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 6) Standar Sarana dan Prasarana, 7) Standar Pengelolaan, dan 8) Standar Pembiayaan.

Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.

Standar PAUD berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu, acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif, dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK

STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu. Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni. Perkembangan merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.

Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

STANDAR ISI

Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal. Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Tema dan sub tema dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Nilai agama dan moral meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.

Fisik-motorik meliputi motorik kasar mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan, motorik halus mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk, dan kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.

Kognitif meliputi belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru, berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat, dan berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.

Bahasa terdiri atas memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan, mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan, dan keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.

Sosial-emosional meliputi kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain, rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama, dan perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.

Seni meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.

STANDAR PROSES
Standar Proses mencakup: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal yang meliputi program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya. Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik dan kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar. Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan penutup merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.

Evaluasi pembelajaran mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran. Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.

Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.

STANDAR PENILAIAN

Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya. Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.

Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Mekanisme penilaian terdiri atas: menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak, melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian, mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan, dan melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.

Pelaksanaan penilaian dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.

Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak yang berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda. Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Kualifikasi Akademik Guru PAUD memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi Akademik Guru Pendamping memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD, memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD, memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil, memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD, memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.

Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD, memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang, memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD, memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping, memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi. Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah, sesuai dengan tingkat perkembangan anak, memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak. Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:

TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman), memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki ruang guru, memiliki ruang kepala, memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru, memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak, memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Kelompok Bermain (KB) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak, memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak, memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas, dan PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

STANDAR PENGELOLAAN

Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan rencana kerja, dan pengawasan.

Perencanaan program merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik. Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan rencana kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.

Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak. Jenis layanan terdiri atas usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS, usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS, dan usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik sterdiri atas Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

STANDAR PEMBIAYAAN
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Minggu, 08 Februari 2015

APA SIAPA PENILIK DAN PENGAWAS PAUD ITU ?

    Minggu, Februari 08, 2015  
Penilik - Pengawas
1. Siapa yang dimaksud Penilik/ Pengawas PAUD?
Penilik / Pengawas PAUD adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD).

2. Di manakah Penilik/Pengawas PAUD berada?
Penilik/Pengawas PAUD berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan wilayah kerja di beberapa desa/kelurahan dan kecamatan.

3. Apakah tugas Penilik/Pengawas PAUD?
Tugas pokok Penilik/Pengawas PAUD adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD.

4. Apa sajakah yang termasuk dalam kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi damapak program PAUD?

a. Kegiatan pengendalian mutu program PAUD, meliputi :

  • perencanaan program pengendalian mutu PAUD
  • pelaksanaan pemantauan program PAUD
  • pelaksanaan penilaian program PAUD
  • pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD; dan
  • penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUD
b. Kegiatan evaluasi dampak program PAUD meliputi:
  • penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PAUD
  • penyusunan instrumen evaluasi dampak program PAUD
  • pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUD; dan
  • presentasi hasil evaluasi dampak program PAUD.

Sumber : Buku Saku Penilik dan Pengawas Bidang PAUD, Dirjen PAUDNI 2012

LAGU TK : ALLAH MAHA ESA

    Minggu, Februari 08, 2015  
Allah Maha Esa
Allah Maha Kuasa
yang memberikan kita
telinga dan mata

Pun kaki dan tangan
Anggota sekalian
Pun akal dan pikiran
pemberian Tuhan.

----

Allah Maha Esa
Allah Maha Kuasa
yang memberikan kita
telinga dan mata

Pun kaki dan tangan
Anggota sekalian
Pun akal dan pikiran
pemberian Tuhan.....

Sabtu, 07 Februari 2015

RINGKASAN SYARAT PENDIRIAN TK NEGERI DAN TK SWASTA

    Sabtu, Februari 07, 2015  
Pendirian TK (Taman Kanak-kanak) baik yang negeri maupun yang swasta harus memenuhi syarat-syarat dan keriteria tertentu. Berikut ini ringkasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan TK tersebut sbb:

1. Pendirian TK oleh Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.

c. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah

d. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.

e. Mampu menyediakan:
1) Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar
2) Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
3) Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
4) Halaman dengan alat bermain yang memadai
5) Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang.

f. Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.

g. Memiliki sumber dana yang tetap

h. mempunyai kurikulum dan program pembelajaran Taman Kanak-kanak

i. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun - 5 tahun atau 5 tahun - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh)orang anak didik.

j. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi

k. Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, yaitu faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transfortasi dan jarak.

l. Memiliki Rekening Bank atas nama lembaga PAUD

m. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD

n. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan.


2. Pendirian TK oleh Swasta/masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya.

b. Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran

c. Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

d. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 - 5 tahun atau 5 - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.

e. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi

f. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah.

g. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.

h. Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia Taman Kanak-kanak.

i. Memiliki saran dan prasarana sesuai strandar

j. Memiliki sumber dana yang tetap

k. Memiliki Rekening Bank atas nama lembaga PAUD Taman Kanak-kanak

l. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-kanak

m. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

10 PERTANYAAN DAN JAWABAN TENTANG PAUD PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

    Sabtu, Februari 07, 2015  
Berikut ini adalah tanya jawab dan rincian pertanyaan beserta jawabannya, pertanyaan-pertanyaan ini juga sering penulis dapatkan ketika memberikan presentasi dan materi tentang PAUD. Ini adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan dalam forum-forum kegiatan PAUD tersebut, baik dari pendidik, pengelola, orang tua atau masyarakat pada umumnya. Seperti berikut ini:

1. Apakah yang dimaksud dengan PAUD ?
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

2. Mengapa program PAUD itu penting ?
Masa anak usia dini merupakan masa emas perkembangannya, banyak pengalaman yang diperoleh anak melalui panca indera akan membuat jaringan otaknya menjadi subur dan berkembang. Kualitas otak anak dipengaruhi oleh faktor kesehatan, gizi, dan stimulasi/ rangsangan yang diterima anak setiap hari melalui panca inderanya. Rangsangan yang diterima di program PAUD membuat anak siap mengikuti pendidikan selanjutnya.

3. Mengapa sekarang banyak PAUD Di berbagai wilayah dan daerah di Indonesia?
Bertumbuh suburnya PAUD di Indonesia karena PAUD telah menjadi komitmen/kesepakatan nasional untuk memperbaiki kualitas manusia Indonesia agar menjadi generasi yang lebih berkualitas, setiap anak perlu mengikuti pendidikan sejak usia dini.

4. Sejak kapankah program PAUD Di Indonesia dimulai dalam skala besar oleh pemerintah?
Sejak terbentuknya Direktorat PAUD (saat itu PADU) pada tahun 2001

5. Apakah anak saya yang masih berusia satu tahun perlu dimasukan ke lembaga PAUD?
Ya, agar mendapatkan layanan pendidikan dan pengasuhan sejak dini yang optimal. Anak-anak usia 0-2 tahun dapat mengikuti layanan pengasuhan bersama di Pos PAUD seminggu sekali bersama orang tuanya; pada usia 2-4 tahun dapat mengikuti layanan KB 2 - 3 kali/minggu; pada usia 4-6 tahun dapat mengikuti layanan TK/RA. Sebaiknya anak dimasukan ke SD/MI setelah berusia 7 tahun atau sekurang-kurangnya setelah 6 tahun.

6. Bagaimana akibat kalau anak kurang memperoleh layanan PAUD PADA usia dini ?
Perkembangan jaringan otak tidak optimal dan sebagian sel otaknya akan mati/musnah sehingga mempengaruhi kecerdasan dan kecakapan psikis lainnya.

7. Apa sajakah bentuk layanan PAUD ?
  1. Taman Kanak-kanak atau TK, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 4-6 tahun.
  2. Raudatul Athfal atau RA, merupakan salah satu bentuk satu PAUD dengan kekhasan agama Islam bagi anak usia 4-6 tahun.
  3. Kelompok Bermain atau KB, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 2 - 4 tahun dan dapat diperpanjang sampai usai 6 tahun dalam hal di lokasi tersebut belum ada TK/RA.
  4. Taman Penitipan Anak atau TPA merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun bagi keluarga yang berhalangan mengasuh anak karena bekerja atau sebab lain.
  5. Pos Pendidikan Anak Usia Dini atau Pos PAUD merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan layanan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB). Pos PAUD dikategorikan sebagai Satuan PAUD Sejenis. Selain itu masih ada bentuk-bentuk satuan PAUD sejenis lainnya seperti PAUD berbasis Taman Pendidikan Al-Qur'an (PAUD-TPQ), PAUD Berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK), dan PAUD Berbasis Bina Iman Anak (BIA).

8. Apakah perbedaan antara TK dan PAUD ?
PAUD merupakan jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dapat di selenggarakan dalam bentuk TK/RA, KB, TPA, dan SPS. Dengan demikian, TK merupakan salah satu bentuk layanan PAUD.

9. Mengapa beberapa layanan PAUD tersebut memiliki sasaran usia yang sama?
Berbagai bentuk satuan PAUD tersebut dimaksudkan sebagai alternatif untuk memberikan pilihan kepada masyarakat bentuk layanan mana yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada.

Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK)RAudhatul Atfal (RA) dan bentuk-bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 4 - 6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 0 - 2 tahun,  2-4 tahun, 4-6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0-6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 - 4 tahun dan 4 - 6 tahun.

10. Apa yang perlu diperhatikan oleh orangtua dalam memilih PAUD bagi pendidikan anaknya?
Pilih lembaga yang pembelajarannya melalui bermain dan memberikan stimulasi/rangsangan pendidikan kepada anak sesuai tahap perkembangannya karena naak belajar melalui apa yang didengar, dilihat, dicium, diraba/sentuh, dan dirasakannya. Jangan paksa anak untuk menguasai materi pelajaran sekolah dasar seperti membaca, menulis dan berhitung karena belum saatnya.

Selasa, 03 Februari 2015

KEBIJAKAN PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

    Selasa, Februari 03, 2015  
KEBIJAKAN PEMBINAAN PROGRAM PAUD DIARAHKAN SBG BAGIAN DARI STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF MENUJU TERWUJUDNYA ANAK INDONESIA YANG SEHAT, CERDAS, CERIA, DAN BERAKHLAK MULIA.

INDIKATOR KINERJA:
  1. TERPENUHINYA KEBUTUHAN ESENSIAL ANAK USIA DINI SECARA UTUH DAN TERPADU YANG MELIPUTI ASPEK KESEHATAN, GIZI, PENGASUHAN, DAN PENDIDIKAN SESUAI USIA ANAK.
  2. TERLINDUNGINYA ANAK DARI PERLAKUAN YANG SALAH, BAIK DARI KELUARGA MAUPUN LINGKUNGAN
  3. PERKEMBANGAN JARINGAN OTAK MANUSIA YANG PALING PESAT TERJADI KETIKA ANAK MASIH BERUSIA DINI.
  4. FAKTOR GENETIK HANYA MEMBERI SUMBANGAN 48% KECERDASAN, SISANYA DITENTUKAN OLEH FAKTOR LINGKUNGAN (KESEHATAN, GIZI, PENGASUHAN DAN PENDIDIKAN).
  5. PEMENUHAN GIZI ANAK USIA DINI MELALUI: (1) ASI EKSLUSIF UNTUK USIA 0-6 BULAN; (2) ASI + MAKANAN PENDAMPING UNTUK USIA 6-24 BULAN; (3) MAKANAN KELUARGA DENGAN GIZI SEIMBANG UNTUK USIA >2 TH.
  6. KEBUTUHAN PENGASUHAN DAN PENDIDIKAN DIPENUHI DARI: (1) KELUARGA; (2) LEMBAGA PAUD YANG DISELENGGARAKAN  PEMERINTAH/MASYARAKAT SEPERTI TK/RA, KB, TPA, POS PAUD ATAU SPS BENTUK LAINNYA.

PELAYANAN Pengembangan Anak Usia Dini HOLISTIK-INTEGRATIF
  1. Kualitas interaksi  awal kehidupan anak dengan orangtua, saudara kandung, pengasuh, pendidik, sekolah, dan teman sebaya
  2. Stimulasi pertumbuhan otak, memenuhi kebutuhan gizi, pola pengasuhan yang tepat, serta menanamkan nilai-nilai dan budi pekerti kepada anak. Semakin awal dilakukan akan semakin baik.
  3. Lingkungan yang berpengaruh terhadap perkembangan anak:
  4. Adanya orang dewasa yang mencintai dan mengasihi anak tanpa syarat dan melakukan kegiatan bersama dengan anak di dalam dan luar lingkungan rumah.
  5. Keluarga besar menolong dalam mendukung orang tua yang masih muda.
  6. Lingkungan tetangga berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Isu-isu Strategis:
  1. Harapan Orang Tua terhadap anak (Positif)
  2. Keterbatasan waktu, kurang optimalnya pola asuh anak oleh orangtua dan keluarga
  3. Pengetahuan dan ketrampilan orangtua yang terbatas --> Pola pengasuhan, pendidikan, pemberian gizi yang tidak tepat
  4. Rendahnya Status Kesehatan dan Gizi Anak Usia Dini
  5. Pendidikan dianggap sebagai tanggung jawab lembaga pendidikan (sekolah).

Sumber: Paparan Direktur Pembinaan PAUD Direktorat  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Ditjen PAUDNI Kementerian Pendidikan Nasional.

Labels

About us

Text Widget

Common

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

Labels

About Us

Berita Terbaru

FAQ's

© 2014 filejamil. Designed by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.