Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

GilaBola+

filejamil.cf. Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Pilpres 2019+

Video Terpopuler

detikNews

Berita Utama

Kategori Berita

FAQ's

Ads

Ads
detikcoy

Tag Populer

Sabtu, 24 Mei 2014

32 HAK ANAK DAN KEWAJIBAN ANAK

    Sabtu, Mei 24, 2014  

Terdapat 32 Hak Anak berdasarkan versi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Berikut ini :

Anak mempunyai hak untuk :
  1. Hidup, tumbuh dan berkembang
  2. Bermain
  3. Berrekreasi
  4. Berkreasi
  5. Beristirahat
  6. Memanfaatkan waktu luang
  7. Berpartisipasi
  8. Bergaul dengan anak sebaya
  9. Menyatakan dan didengar pendapatnya
  10. Dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri
  11. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
  12. Beribadah menurut agamanya
Untuk Mendapatkan :

13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan Pengajaran
17. Informasi sesuai dengan Usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai dengan hukum
21. Bantuan Hukum dan Bantuan lainnya apabila menjadi korban atau perilaku tindak pidana


Untuk mendapatkan perlindungan dari :

22. Perlakuan diskriminasi
23. Eksploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelantaran
25. Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
26. Ketidak adilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalah gunaan dalam kegiatan politik
29. Perlibatan dalam sengketa bersenjata
30. Perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
31. Perlibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan, penyiksaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.


Kewajiban Anak
  • Menghormati orang tua, wali dan guru
  • Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
  • Mencintai tanah air, bangsa dan negara
  • Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
  • Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Kewajiban Orang Tua
  • Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
  • Menumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat
  • Mencegah terjadinya perkawinan pada Usia anak-anak

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write comments

Labels

About us

Text Widget

Common

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

Labels

About Us

Berita Terbaru

FAQ's

© 2014 filejamil. Designed by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.